Pendaftaran Haji Khusus

  1.  Persyaratan
    1. beragama Islam;
    2. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
    3. memiliki kartu keluarga;
    4. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
    5. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
    6. Tidak berstatus daftar tunggu;
    7. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
  2. Prosedur
    1. Calon jemaah haji membawa berkas dan mendaftar di salah satu PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang akan mengurus keberangkatan hajinya.
    2. PIHK mendaftarkan calon jemaah di Kanwil Kemenag Provinsi
    3. Operator SISKOHAT Kanwil melakukan input data jemaah dan menerbitkan SPH Haji Khusus
    4. Calon jemaah atau PIHK melakukan pembayaran Bipih Haji Khusus ke BPS Bipih.
    5. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang berisikan nomor porsi.
    6. Jemaah dan PIHK menyimpan asli dan salinan setoran awal.