Pendaftaran Haji Khusus
- Persyaratan
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- memiliki kartu keluarga;
- memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
- memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
- Tidak berstatus daftar tunggu;
- Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
- Prosedur
- Calon jemaah haji membawa berkas dan mendaftar di salah satu PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang akan mengurus keberangkatan hajinya.
- PIHK mendaftarkan calon jemaah di Kanwil Kemenag Provinsi
- Operator SISKOHAT Kanwil melakukan input data jemaah dan menerbitkan SPH Haji Khusus
- Calon jemaah atau PIHK melakukan pembayaran Bipih Haji Khusus ke BPS Bipih.
- BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang berisikan nomor porsi.
- Jemaah dan PIHK menyimpan asli dan salinan setoran awal.