Pendaftaran Haji Reguler

  1. Persyaratan
    1. beragama Islam;
    2. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
    3. memiliki kartu keluarga;
    4. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
    5. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
    6. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
    7. Tidak berstatus daftar tunggu;
    8. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
  2. Prosedur
    1. Calon jemaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
    2. Calon jemaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
    3. Calon jemaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar
      1. Layanan Haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling
        1. Jemaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
        2. Operator SISKOHAT melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data
        3. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik
        4. Operator SISKOHAT menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
        5. Jemaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
      2. Layanan Elektronik
        1. Jemaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
        2. Jemaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
        3. Operator SISKOHAT melakukan verifikasi berkas dan data
        4. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
        5. SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jemaah haji.
        6. Jemaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH